
Saat ini pemerintah tengah menggodok skenario Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang rencananya akan dimulai pada tanggal 3-20 juli 2021 ini. Upaya ini ditempuh demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin memburuk. Dengan diberlakukannya PPKM Mikro Darurat ini diharapkan dapat menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10.000 per hari.
Sejumlah wilayah kritis Covid-19 di Indonesia menjadi sasaran rencana PPKM Mikro Darurat ini, antara lain:
1. Kota Tangerang | 16. Kota Sukabumi | 31. Kota Semarang |
2. Kota Tangerang Selatan | 17. Pati | 32. Kota Malang |
3. Purwakarta | 18. Bantul | 33. Kota Bekasi |
4. Jakarta Barat | 19. Madiun | 34. Kota Salatiga |
5. Jakarta Timur | 20. Kota Depok | 35. Kota Madiun |
6. Jakarta Selatan | 21. Bekasi | 36. Kota Banjar |
7. Jakarta Utara | 22. Kudus | 37. Kota Magelang |
8. Jakarta Pusat | 23. Lamongan | 38. Kota Kediri |
9. Sukoharjo | 24. Kota Cirebon | 39. Kota Bandung |
10. Sleman | 25. Kota Tegal | 40. Klaten |
11. Tulungagung | 26. Kota Surabaya | 41. Kota Blitar |
12. Kota Tasikmalaya | 27. Kota Cimahi | 42. Karawang |
13. Rembang | 28. Kota Surakarta | 43. Kebumen |
14. Kota Yogyakarta | 29. Kota Mojokerto | 44. Grobogan |
15. Sidoarjo | 30. Kota Bogor | 45. Banyumas |
Sebanyak 45 wilayah target pemberlakukan PPKM Mikro Darurat di atas memang sedang dalam kondisi Covid-19 yang sudah berada pada level mengkhawatirkan, sehingga mau tidak mau harus segera dilaksanakan, hal inipun telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
PPKM Mikro Darurat yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 3 juli 2021 diisi dengan pengetatan kegiatan dengan cakupan sebagai berikut:
- 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential.
- Maksimum 50% Staf Work from Office (WFO) untuk sektor essential (keuangan dan perbakan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor) dengan protokol kesehatan.
- Maksimum 100% Staf Work from Office (WFO) diperbolehkan untuk sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari) dengan protokol kesehatan.
- Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan/mall ditutup untuk sementara.
- Restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan ambil sendiri untuk dibawa pulang (take away).
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
- Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum, lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan sebagainya), area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Resepsi pernikahan boleh digelar dengan jumlah tamu yang dibatasi maksimal 30 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Skenario PPKM Mikro Darurat tersebut masih dalam proses penggodokan dan belum disahkan. Sambil menunggu kelanjutannya sebaiknya persiapkan diri dan usaha Anda dengan sistem penunjang protokol kesehatan seperti yang telah disebutkan pada beberapa poin di atas dimana pada pembagian staf yang WFH maupun WFO hingga layanan tempat makan maupun ritel harus sesuai dengan ketentuan pembagian kapasitas dan memperketat disiplin protokol kesehatan. Anda bisa menggunakan Fingerspot.iO, solusi lengkap untuk berbagai sektor usaha agar dapat tetap mengatur kepegawaian dan operasional perusahaan dengan lebih efektif sesuai aturan PPKM Mikro Darurat yang akan segera diberlakukan.