Apakah kamu termasuk seorang karyawan wajib pajak? Sebenarnya berapa sih besarnya gaji yang harus kena pajak?
Minimal Gaji Kena Pajak
Tenang.. bagi kamu karyawan yang gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan ternyata bebas pajak kok. Seperti yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwasannya di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat ketetapan pemerintah terkait PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yakni sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau yang dalam setahun tidak lebih dari Rp 54 juta. Sedangkan untuk penghasilan yang mencapai Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Laporan Pajak Karyawan PPh 21
Meskipun karyawan yang gaji per bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta dikategorikan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun pihak perusahaan tetap wajib untuk melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21.
Terdapat setidaknya 3 kelompok yang berkaitan dengan batas PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yakni:
Selain jenis atau kelompok Wajib Pajak PTKP tersebut, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah waktu pelaporan PPh 21 yang paling lambat harus dilakukan di setiap tahunnya pada tanggal 31 maret.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Aturan mengenai PTKP bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian negara. Namun, pada umumnya perubahan yang terjadi lebih pada kenaikan tarif sebagai penyesuaian atas penghasilan.
Berdasarkan kebijakan paling akhir yang masih berlaku hingga saat ini, yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tertulis bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini, yaitu:
Tabel Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Penghasilan kena pajak merupakan jumlah gaji karyawan yang dikenakan PPh 21 dan telah diakumulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan sebagainya, kemudian disesuaikan dengan status Wajib Pajak masing-masing karyawan.
Untuk lebih jelasnya bisa dengan melihat rumus perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Bruto – Biaya-biaya = Penghasilan Netto
Penghasilan Netto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
Selanjutnya, penghasilan kena pajak tersebut dikenakan pajak 5% atau sesuai dengan lapisan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Sanksi Salah/Telat/Tidak Lapor Pajak
Baik karyawan yang termasuk berpenghasilan kena pajak maupun tidak kena pajak, keduanya harus dibuatkan laporan pajaknya. Pada sebuah perusahaan tugas ini umumnya dilakukan oleh staf admin atau akunting pajak maupun oleh manajemen perusahaan.
Jangan sampai salah atau telat lapor pajak, karena akan berakibat pada pemberlakuan sanksi bunga administrasi pajak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
Hitung PPh 21 Praktis Pakai FingerspotOne
Agar urusan hitung PPh 21 karyawan bisa dilakukan lebih praktis, cepat, tepat waktu dan tepat perhitungannya, maka dibutuhkan teknologi yang dapat membantu mengotomasinya, yakni dengan memanfaatkan fitur PPh 21 FingerspotOne.
FingerspotOne merupakan aplikasi desktop yang bisa memberikan solusi komplit dan praktis untuk manajemen perusahaan dalam pengelolaan personalia yang lebih sederhana, mudah, cepat dan tepat serta efisien, termasuk untuk menghitung PPh 21 karyawan.
Lebih lanjut tentang bagaimana FingerspotOne membantumu selesaikan tugas hitung PPh 21 yang cepat dan tepat, bisa tanya-tanya langsung dengan tim CSO Fingerspot ya..