Kegiatan pembelajaran meski dilakukan secara tatap muka di sekolah atau secara daring di rumah tetap harus dilaksanakan secara holistik, mencakup keseluruhan aspek yang membuat pembelajaran menjadi utuh sesuai arti, fungsi dan tujuan pendidikan.
Yuk, kita lihat kembali, sekilas tentang arti, fungsi dan tujuan pendidikan..
ARTI PENDIDIKAN
Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan memiliki arti sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, fikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1, “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dilanjutkan pada UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN
Dalam UUD 1945 alinea ke-4 terdapat kalimat ‘Mencerdaskan kehidupan bangsa’, yang mengarah pada tujuan atau cita-cita utama pendidikan nasional untuk mendidik dan menyemarakkan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.
Disamping itu, pada UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
PENDIDIKAN UTUH = AKADEMIK + SIKAP SISWA
Berdasarkan uraian arti, fungsi dan tujuan pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan yang utuh tak sebatas pada muatan yang bersifat akademik saja, namun juga pendidikan sikap atau akhlak atau karakter siswa. Itulah mengapa penilaian sikap siswa di sekolah menjadi salah satu poin penting penilaian pencapaian siswa.
Saat penilaian sikap siswa ini dilakukan di sekolah, nampaknya tidak ada masalah yang berarti. Pihak sekolah yang telah memahami konsep penilaian sikap yang terdiri atas sikap spiritual (kemampuan siswa dalam menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya) dan sosial (kemampuan siswa dalam menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, toleransi, gotong royong, santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya) bisa dengan mudah melakukan teknis prosedur penilaian sikap dengan menggunakan berbagai instrumen seperti lembar observasi, lembar penilaian diri sendiri, lembar penilaian antar teman, dan jurnal sikap siswa selama 1 semester.
Tantangan besar yang kini muncul adalah, mungkinkah dilakukan penilaian sikap siswa selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)? Lalu, bagaimana caranya agar tetap dapat melakukan penilaian sikap siswa secara transparan dan akuntabel selama pembelajaran daring atau PJJ ini?
CARA EFEKTIF MELAKUKAN PENILAIAN SIKAP SISWA SAAT PJJ
Sesuai kaidah pembelajaran daring atau PJJ yang berbasis teknologi, maka tentu masalah penilaian sikap siswa juga bisa diatasi dengan mudah menggunakan teknologi. Seperti FEdu.iO yang secara efektif dapat menggantikan instrumen manual penilaian sikap siswa yang memenuhi 2 kriteria penting dalam penilaian sikap siswa, yakni transparan, karena dapat dilihat oleh guru, oragtua dan siswa yang bersangkutan, serta akuntabel dengan data-data riil dalam bentuk laporan yang dapat diakses langsung di ponsel orangtua atau siswa secara periodik.
Dalam menilai sikap siswa selama PJJ menggunakan FEdu.iO bisa memperhatikan beberapa poin yang mudah diamati meski tidak dengan cara tatap muka langsung, antara lain:
Setelah melakukan observasi seperti pada poin-poin di atas, berikutnya dibutuhkan rekapitulasi hasil amatan yang terakumulasi di setiap akhir semester. Di FEdu.iO manajemen sekolah juga dapat mengatur berbagai jenis pelanggaran ketidakdisiplinan siswa beserta sanksi yang akan diberikan sesuai dengan poin pelanggaran dan poin prestasi siswa. Guru, siswa hingga orangtua akan mendapatkan laporan poin merit dan demerit siswa di ponsel masing-masing.
Selanjutnya, bagi siswa yang nilai demerit poinnya tinggi bisa dilakukan pemanggilan siswa beserta orangtua untuk kemudian dilakukan pembinaan. Jika tidak memungkinkan pemanggilan secara tatap muka, maka pembinaan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas meeting virtual di FEdu.iO.
Dengan langkah-langkah ini proses penilaian sikap siswa selama PJJ bisa dilakukan dengan mudah dan efektif, disertai tindakan solutif bagi siswa yang mendapatkan nilai kurang terkait sikapnya, sehingga akan didapatkan hasil yang lebih optimal.