PKWT di UU Omnibus Law Cipta Kerja Begini Aturan, Contoh dan Cara Buatnya

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut sebagai karyawan kontrak sebelumnya diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 dengan ketentuan perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja PKWT maksimal 3 tahun, setelahnya perusahaan wajib mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Namun, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja peraturan ini telah dihapus.

Penghapusan ini bukan berarti benar-benar ditiadakan ya, karena lewat pemerintahanya, Indonesia tetap memberikan regulasi perlindungan bagi pihak perusahaan maupun karyawan yang terikat dalam sebuah kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja haruslah memuat hak dan kewajiban keduanya agar perusahaan bisa menjaga operasionalnya demi mencapai tujuan, sedangkan karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tetap disinggung masalah keberadaan karyawan kontrak ini. 

 

PAHAMI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU SEBAGAI DASAR PEMBUATAN KONTRAK KERJA PKWT

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, perubahan ketentuan terkait PKWT ini dinilai lebih fleksibel dan tidak memberatkan dunia usaha seperti pada peraturan sebelumnya. Hal ini pun diyakini sudah umum diterapkan di berbagai negara demi kemudahan bagi investor untuk berusaha.

Sejalan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan dan karyawan, maka dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat batasan beserta keleluasaan tertentu yang berlaku satu sama lain, antara lain: 

  • BAGI PERUSAHAAN

    • Batasan: Tidak diperkenankan untuk memutus hubungan kerja dengan karyawan tanpa pesangon. Dengan kata lain, perusahaan wajib memberikan kompensasi pada karyawan ketika mengakhiri masa kerjanya. 

    • Keleluasaan: Bisa memperpanjang masa PKWT hingga 5 tahun, bisa kurang atau lebih.
       

  • BAGI KARYAWAN

    • Batasan: Tidak memungkinkan untuk meminta kepastian pengangkatan sebagai karyawan tetap pada perusahaan setelah masa kerja tertentu.

    • Keleluasaan: Mendapatkan pesangon ketika telah berakhir masa kerjanya.
       

Dalam skema batasan waktu kontrak akan diatur dalam regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) mengingat dinamika ketenagakerjaan yang begitu tinggi.

Persoalan dunia usaha yang tidak sederhana dinilai tidak akan efektif jika seluruh aspeknya diatur dalam undang-undang. Dinamika dunia usaha yang terus bergerak dan berubah dari waktu ke waktu membutuhkan fleksibilitas pengaturan agar tetap terarah, terjamin keamanannya dan berjalan sesuai situasi dan kondisi serta memberikan manfaat bagi semuanya. Disinilah letak pentingnya regulasi aturan dunia usaha, termasuk tentang PKWT ini.

Nah, setelah memahami seluk beluk ketentuan PKWT yang berlaku sesuai UU Omnibus Law Cipta Kerja, sekarang bisa mulai membuat perjanjian atau kontrak kerja nih dengan karyawan. Tapi, pahami dulu ya kalau ternyata tidak semua jenis usaha bisa memberlakukan PKWT.

Apa saja sih syarat boleh diberlakukan PKWT? Simak baik-baik ya, berikut ketentuannya:

  • UU Cipta Kerja Pasal 15 Poin 1
    “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
    1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.”
       
  • UU Cipta Kerja Pasal 12 poin 3 dan 4 di halaman 538
    “(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dtentukan berdasarkan perjanjian kerja.
    (4) Ketetuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah." 

 

CARA MEMBUAT KONTRAK KERJA PKWT

Untuk membuat surat perjanjian kontrak kerja setidaknya memuat penjelasan mengenai hal-hal berikut:

  1. Nama perusahaan, nama pimpinan, alamat dan nomor telepon perusahaan.
  2. Nama karyawan, alamat dan nomor identitas, nomor telepon, tempat tangal lahir.
  3. Ketentuan umum.
  4. Penunjukan sebagai karyawan.
  5. Hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan.
  6. Sanksi.
  7. Waktu dan tempat kerja.
  8. Penyelesaian perselisihan.
  9. Lain-lain (sesuai kebutuhan).
  10. Tanda tangan oleh pihak yang bersangkutan dalam kontrak kerja, misalnya pengusaha dan karyawan yang besangkutan.

Setelah kontrak kerja dibuat dan disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, jangan lupa untuk selalu mengecek masa kerja karyawan tersebut untuk kemudian ditentukan kelanjutannya, apakah akan diperpanjang kontrak kerjanya ataukah diakhiri. Mengecek satu persatu masa kerja karyawan yang jumlahnya begitu banyak tentu akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Gunakan cara yang lebih efektif yakni dengan menggunakan Fingerspot.iO agar lebih mudah cek masa kerja karyawan.