Saat ini pemerintah tengah menggodok skenario Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang rencananya akan dimulai pada tanggal 3-20 juli 2021 ini. Upaya ini ditempuh demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin memburuk. Dengan diberlakukannya PPKM Mikro Darurat ini diharapkan dapat menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10.000 per hari.
Sejumlah wilayah kritis Covid-19 di Indonesia menjadi sasaran rencana PPKM Mikro Darurat ini, antara lain:
1. Kota Tangerang | 16. Kota Sukabumi | 31. Kota Semarang |
2. Kota Tangerang Selatan | 17. Pati | 32. Kota Malang |
3. Purwakarta | 18. Bantul | 33. Kota Bekasi |
4. Jakarta Barat | 19. Madiun | 34. Kota Salatiga |
5. Jakarta Timur | 20. Kota Depok | 35. Kota Madiun |
6. Jakarta Selatan | 21. Bekasi | 36. Kota Banjar |
7. Jakarta Utara | 22. Kudus | 37. Kota Magelang |
8. Jakarta Pusat | 23. Lamongan | 38. Kota Kediri |
9. Sukoharjo | 24. Kota Cirebon | 39. Kota Bandung |
10. Sleman | 25. Kota Tegal | 40. Klaten |
11. Tulungagung | 26. Kota Surabaya | 41. Kota Blitar |
12. Kota Tasikmalaya | 27. Kota Cimahi | 42. Karawang |
13. Rembang | 28. Kota Surakarta | 43. Kebumen |
14. Kota Yogyakarta | 29. Kota Mojokerto | 44. Grobogan |
15. Sidoarjo | 30. Kota Bogor | 45. Banyumas |
Sebanyak 45 wilayah target pemberlakukan PPKM Mikro Darurat di atas memang sedang dalam kondisi Covid-19 yang sudah berada pada level mengkhawatirkan, sehingga mau tidak mau harus segera dilaksanakan, hal inipun telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
PPKM Mikro Darurat yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 3 juli 2021 diisi dengan pengetatan kegiatan dengan cakupan sebagai berikut:
Skenario PPKM Mikro Darurat tersebut masih dalam proses penggodokan dan belum disahkan. Sambil menunggu kelanjutannya sebaiknya persiapkan diri dan usaha Anda dengan sistem penunjang protokol kesehatan seperti yang telah disebutkan pada beberapa poin di atas dimana pada pembagian staf yang WFH maupun WFO hingga layanan tempat makan maupun ritel harus sesuai dengan ketentuan pembagian kapasitas dan memperketat disiplin protokol kesehatan. Anda bisa menggunakan Fingerspot.iO, solusi lengkap untuk berbagai sektor usaha agar dapat tetap mengatur kepegawaian dan operasional perusahaan dengan lebih efektif sesuai aturan PPKM Mikro Darurat yang akan segera diberlakukan.