Siap-Siap WFH 100% Hingga Mall Wajib Tutup Di PPKM Mikro Darurat 3 Juli 2021

Saat ini pemerintah tengah menggodok skenario Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang rencananya akan dimulai pada tanggal 3-20 juli 2021 ini. Upaya ini ditempuh demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin memburuk. Dengan diberlakukannya PPKM Mikro Darurat ini diharapkan dapat menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10.000 per hari.

Sejumlah wilayah kritis Covid-19 di Indonesia menjadi sasaran rencana PPKM Mikro Darurat ini, antara lain:

1. Kota Tangerang 16. Kota Sukabumi       31. Kota Semarang
2. Kota Tangerang Selatan      17. Pati 32. Kota Malang
3. Purwakarta 18. Bantul 33. Kota Bekasi
4. Jakarta Barat 19. Madiun 34. Kota Salatiga
5. Jakarta Timur 20. Kota Depok 35. Kota Madiun
6. Jakarta Selatan 21. Bekasi 36. Kota Banjar
7. Jakarta Utara 22. Kudus 37. Kota Magelang
8. Jakarta Pusat 23. Lamongan 38. Kota Kediri
9. Sukoharjo 24. Kota Cirebon 39. Kota Bandung
10. Sleman 25. Kota Tegal 40. Klaten
11. Tulungagung 26. Kota Surabaya 41. Kota Blitar
12. Kota Tasikmalaya 27. Kota Cimahi 42. Karawang
13. Rembang 28. Kota Surakarta 43. Kebumen
14. Kota Yogyakarta 29. Kota Mojokerto 44. Grobogan
15. Sidoarjo 30. Kota Bogor 45. Banyumas

 

Sebanyak 45 wilayah target pemberlakukan PPKM Mikro Darurat di atas memang sedang dalam kondisi Covid-19 yang sudah berada pada level mengkhawatirkan, sehingga mau tidak mau harus segera dilaksanakan, hal inipun telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

PPKM Mikro Darurat yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 3 juli 2021 diisi dengan pengetatan kegiatan dengan cakupan sebagai berikut:

  • 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential.
  • Maksimum 50% Staf Work from Office (WFO) untuk sektor essential (keuangan dan perbakan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor) dengan protokol kesehatan.
  • Maksimum 100% Staf Work from Office (WFO) diperbolehkan untuk sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari) dengan protokol kesehatan.
  • Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan/mall ditutup untuk sementara.
  • Restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan ambil sendiri untuk dibawa pulang (take away).
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
  • Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum, lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan sebagainya), area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  • Resepsi pernikahan boleh digelar dengan jumlah tamu yang dibatasi maksimal 30 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Skenario PPKM Mikro Darurat tersebut masih dalam proses penggodokan dan belum disahkan. Sambil menunggu kelanjutannya sebaiknya persiapkan diri dan usaha Anda dengan sistem penunjang protokol kesehatan seperti yang telah disebutkan pada beberapa poin di atas dimana pada pembagian staf yang WFH maupun WFO hingga layanan tempat makan maupun ritel harus sesuai dengan ketentuan pembagian kapasitas dan memperketat disiplin protokol kesehatan. Anda bisa menggunakan Fingerspot.iO, solusi lengkap untuk berbagai sektor usaha agar dapat tetap mengatur kepegawaian dan operasional perusahaan dengan lebih efektif sesuai aturan PPKM Mikro Darurat yang akan segera diberlakukan.