Masa pelarangan mudik telah disahkan oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan diberlakukan sejak 6 Mei 2021 dan akan terus dijalankan hingga 17 Mei 2021. Sejumlah titik penyekatan mudik pun dioperasikan dengan penjagaan dari pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 terdapat himbauan pada masyarakat untuk tidak meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia, hingga kondisi ibu hamil atau persalinan.
Kebijakan ditiadakannya mudik lebaran 2021 baik melalui transportasi darat, laut maupun udara ini tak ayal menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama bagi mereka yang merantau jauh dari tempat asalnya. Momen libur lebaran yang terjadi sekali dalam setahun kerap dimanfaatkan untuk mudik demi bisa berkumpul dengan keluarga. Dan hingga kini, sudah ada lebih dari 18 juta warga Indonesia yang nekat mudik ke kampung halamannya.
Alasan warga nekat mudik lebaran 2021
Melansir hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan yang telah dilakukan, didapati informasi bahwa 44,7% warga nekat mudik dengan alasan adanya keluarga yang menetap di kampung. 10%nya karena ingin mengunjungi orangtua dan saudara. Sisanya lagi karena merasa jenuh dengan panjangnya rutinitas yang serba sulit dan terbatas selama pandemi Covid-19.
Hasil riset lain pun menunjukkan hasil yang serupa. Sebuah Lembaga survei publik independen telah menyelenggarakan survey nasional untuk mengetahui respon masyarakat terkait pelarangan mudik lebaran 2021 ini. Dalam hasil survey tersebut didapati data yang menunjukkan bahwa sebanyak 27,1% warga Indonesia akan tetap nekat melakukan mudik lebaran 2021, karena beranggapan bahwa pelarangan tersebut tidak akan dijalankan dengan optimal dan ketat di lapangan.
Jika kamu mulai tergoda untuk ikutan nekat mudik lebaran tahun ini, sebaiknya pikir lagi, karena ada sanksi yang tak main-main bagi siapapun yang melanggar.
Sanksi nekat mudik
Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat akan diberlakukan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan untuk tidak mudik baik ke luar kota maupun dalam kota atau mudik domestik yang tidak disertai dengan surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan, yaitu:
Pengecualian larangan bepergian
Kebijakan pelarangan mudik dengan sanksi ini bukan berarti masyarakat benar-benar tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas bepergian. Ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan yang bersifat non-mudik, seperti:
Jika tidak dalam kondisi darurat sebaiknya tidak melakukan perjalanan selama libur lebaran mengingat angka penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Dampak yang bisa timbul setelah melakukan aktivitas mudik bisa berbuntut panjang. Jika ketahuan melanggar maka harus siap dengan sanksinya. Bayangkan saja jika harus sampai dipidana penjara atau membayar denda, pasti berat ya, apalagi di situasi sulit untuk mendapatkan penghasilan seperti saat ini. Bersyukur jika masih bisa bekerja dan menerima upah. Belum lagi kalau harus dikarantina kesehatan selama 5 hari di kampung halaman, maka pekerjaan bisa terbengkalai, bahkan tidak menutup kemungkinan perusahaan akan segera mencari karyawan pengganti. Apalagi jika nantinya kamu turut membawa virus dan menularkan pada rekan saat kembali ke tempat kerja, pastinya akan merugikan kamu sendiri dan juga perusahaan.
Nah, di masa pelarangan mudik seperti saat ini sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengawasan yang efektif dan optimal bagi setiap karyawannya. Gunakan fitur Pantau Lokasi dari Fingerspot.iO karena selain dapat memudahkan pemantauan lokasi kerja karyawan, salah satu fitur unggulan yang satu ini juga bermanfaat untuk memudahkan manajemen perusahaan dalam memantau lokasi-lokasi yang didatangi karyawan hingga di luar waktu kerja. Dengan demikian, maka perusahaan bisa lebih tenang karena mendapatkan data akurat terkait lokasi keberadaan karyawan.