Tekan Penyebaran Covid-19, Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Saja

Angka persebaran Covid-19 masih terus meningkat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah demi mengatasi masalah ini. Dunia kerja pun tak luput dari sasaran pemerintah dalam upaya menekan laju pandemi berkepanjangan ini. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, setiap hari libur ada kecenderungan naiknya jumlah kasus Covid-19. Sehingga, langkah pengurangan jatah cuti karyawan pun diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pengurangan jatah cuti karyawan ini dilakukan dalam bentuk pemangkasan cuti Bersama 2021 yang semula berjumlah 7 hari, kini dipangkas sebanyak 5 hari, sehingga hanya ada 2 hari cuti Bersama. Kebijakan ini telah diambil dan disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PANRB), sehingga wajib ditaati oleh setiap penyelenggara usaha yang ada di Indonesia. Adapun hasil revisi cuti Bersama yang berlaku di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Dengan berpedoman pada ketentuan libur tersebut maka libur panjang di tahun 2021, menjadi libur dengan waktu yang pendek. Dengan demikian diharapkan mampu mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 akibat aktivitas masyarakat yang berkumpul di suatu tempat saat hari libur yang panjang.

Terkait adanya perubahan kebijakan baru mengenai cuti Bersama ini harus segera diinformasikan kepada seluruh karyawan agar tidak terjadi kesalahan pengambilan hak cuti karyawan. Di masa pandemi seperti saat ini dimana sebanyak 46% perusahaan di Indonesia menerapkan sistem kerja Work from Home (WFH) dibutuhkan software HRIS yang mampu membantu penyampaian informasi penting dengan cepat dan efektif kapan saja di mana saja. Lewat fitur Pengumuman Fingerspot.iO maka manajemen perusahaan dapat dengan mudah mengirim berbagai jenis pengumuman, termasuk pengumuman tentang perubahan cuti Bersama 2021 untuk seluruh karyawannya yang dapat dilihat di ponselnya melalui App FiO yang dapat di-download pada Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Setelah mendapatkan informasi tersebut karyawan dapat lebih mudah untuk mengatur serta mengajukan cuti langsung dari ponselnya melalui App FiO. Atasan dari karyawan yang mengajukan izin atau cuti tersebut juga dapat secara langsung merespon dengan menerima atau menolak pengajuan izin atau cuti tersebut melalui App FiO yang dapat diatur hingga 5 tingkat atasan.

Bahkan jika dibutuhkan sosialisasi lebih Panjang, maka manajemen perusahaan juga dapat memanfaatkan fitur E-Learning sebagai sarana edukasi untuk karyawan yang berisikan penjelasan lebih detail tentang pemangkasan cuti Bersama ini. Manajemen perusahaan bisa meng-upload materi berupa video maupun file PDF sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Karyawan dapat mengakses fitur E-Learning via ponsel dengan persetujuan dari atasan.