Apakah Karyawan Kontrak Perlu Didaftarkan BPJS?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan 2 (dua) macam jaminan sosial untuk para pekerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat dari BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Sedangkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bagi para pekerja yang terdaftar dalam bentuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan kematian.

Melihat manfaatnya yang begitu besar tentu adanya jaminan sosial dari BPJS akan sangat membantu baik bagi para karyawan maupun perusahaan agar lebih tenang ketika bekerja. Sehingga hal ini pun turut diatur dalam aturan pemerintah UU No.40 tahun 2004 pasal 19. Namun seringkali manajemen perusahaan merasa bingung dengan keberadaan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang juga biasa disebut dengan karyawan kontrak, terkait apakah diperlukan bagi karyawan kontrak untuk didaftarkan BPJS oleh perusahaan.

Untuk menjawab kebingungan ini mari kita merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja KEP-150/MEN/1999 yang menjelaskan beberapa poin penting terkait aturan BPJS terhadap karyawan kontrak:

  • Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan PKWT memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
  • Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama 3 bulan berturut-turut atau lebih memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
  • Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari 3 bulan berturut-turut memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan  tenaga kerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  • Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja PKWT yang telah diperpanjang sehingga tenaga kerja tersebut bekerja selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perusahaan wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT.
  • Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Para pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan juga harus didaftarkan.

Berdasarkan beberapa poin tersebut maka bisa dipahami bahwa pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan yang dikontrak kurang dari 3 bulan pada program jaminan pemeliharaan kesehatan, namun wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi maka wajib mendaftarkan pekerjanya baik pekerja harian lepas, borongan, PKWT yang bekerja pada posisi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah memahami kriteria status karyawan yang wajib didaftarkan program jaminan sosial BPJS maka hal berikut yang juga sangat penting untuk dipahami adalah perhitungan dan pembayaran iuran BPJS. Iuran BPJS Karyawan kontrak yang menjadi tanggungan perusahaan adalah sebesar 0,24% sampai dengan 1,74% dari total upah untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja, sedangkan untuk jaminan kematian maka yang ditanggung perusahaan adalah sebesar 0,3%. Jangan lupa untuk menghitung iurannya setiap bulan dengan teliti ya. Seringkali pada perhitungan manual terkendala dengan hasil hitungan yang kurang tepat sehingga justru mempersulit pihak perusahaan.

Untuk meminimalisir salah perhitungan iuran BPJS sebaiknya manfaatkan fitur perhitungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan karyawan di Fingerspot.iO agar lebih mudah, tepat, efisien dan praktis. Perhitungan iuran BPJS ini sudah sesuai dengan aturan pemerintah UU No. 40 tahun 2004 pasal 19.

Bagaimana cara pengaturan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Fingerspot.iO?

  1. Manajemen perusahaan mengakses akun di web Fingerspot.iO untuk mengatur potongan iuran BPJS.
  2. Tersedia pilihan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
    a. BPJS Kesehatan
    - Tersedia aturan pengisian BPJS Kesehatan dengan 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
    - Manajemen perusahaan dapat mengatur kurs atau mata uang yang digunakan.
    - Untuk pemotongan biaya akan diambil dari pilihan komponen penggajian yang disediakan.
    b. BPJS Ketenagakerjaan
    - Tersedia rincian presentase BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM).
    - Untuk pemotongan biaya akan diambil dari pilihan komponen penggajian yang disediakan.
  3. Klik Proses maka proses pembayaran iuran akan masuk dalam komponen gaji karyawan.

Dengan mengetahui hak karyawan dan kewajiban perusahaan akan keikutsertaan program jaminan sosial maka diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga manfaat dari adanya jaminan sosial tersebut bisa benar-benar dirasakan baik oleh pihak karyawan dan juga perusahaan. Jangan lupa.. hitung iurannya dengan tepat dan cepat pakai fitur perhitungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan karyawan di Fingerspot.iO ya