Pada dasarnya setiap karyawan yang sudah berhenti kerja berhak mendapatkan surat pengalaman kerja dari perusahaannya. Sebenarnya, apakah surat pengalaman kerja itu?
Surat pengalaman kerja merupakan surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau perusahaan tertentu. Dimana isi surat tersebut, berupa keterangan bahwa seseorang pernah bekerja pada instansi atau perusahaan tersebut dalam satu periode kerja tertentu terkait dalam sebuah periode kerja tertentu.
Tak hanya bermanfaat sebagai surat keterangan yang melegalkan pengalaman kerja bagi karyawan, namun dikeluarkannya surat pengalaman kerja ini juga bermanfaat bagi perusahaan.
Lantas, apa manfaatnya bagi perusahaan?
Bagi perusahaan yang mengeluarkan surat pengalaman kerja ini membuktikan, bahwa perusahaan/instansi terkait merupakan lembaga yang terpercaya dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik. Sebab, surat ini dikeluarkan bagi para karyawan yang memiliki kinerja baik, dengan keputusan mengundurkan diri (resign) secara baik-baik.
Untuk membuat sebuah surat pengalaman kerja, Anda perlu memperhatikan format penulisan yang baku serta penggunaan tata bahasa yang baik dan benar. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam menyusun surat pengalaman kerja.
Perhatikan 7 komponen penting dalam susunan Surat Pengalaman Kerja berikut ini :
- Kop surat
Kop surat ini berisikan :
- Nama perusahaan.
- Alamat lengkap perusahaan.
- Kontak perusahaan, (terkait nomor telepon hingga email).
- Judul/keterangan surat, seperti:
- SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA atau
- SURAT PENGALAMAN KERJA
- Nomor surat atau dokumen.
- Nama pembuat surat dan jabatannya.
- Nama karyawan dan jabatan (yang sudah berhenti bekerja).
- Keterangan masa atau periode bekerja.
- Identitas pengesahan
(Nama, jabatan dan tanda tangan pembuat surat)
Agar mudah mengaplikasikannya, simak contoh surat pengalaman kerja yang benar untuk Anda jadikan acuan: