Proses penghitungan hingga transaksi penggajian karyawan merupakan salah satu tugas kerja HRD atau manajemen perusahaan yang cukup merepotkan. Namun bukan berarti HRD bisa bernafas lega ketika gaji karyawan telah terbayarkan. Karena yang umumnya terjadi ialah munculnya antrian panjang para karyawan untuk mengkonfirmasi gaji yang diterimanya. Salah satu penyebabnya ialah besaran total gaji yang diterima tidak sama atau lebih sedikit jika dibandingkan gaji yang diterimanya bulan lalu.
Memang tak semua karyawan paham bahwa besaran gaji bersih yang dibawa pulang (take home pay) setiap bulannya bisa berubah-ubah. Hal ini dikarenakan adanya potongan-potongan yang berimbas pada pengurangan gaji bersihnya. Apalagi jika pihak manajemen perusahaan tidak terbuka pada karyawan terkait informasi jenis-jenis potongan yang berlaku dalam perusahaan tersebut, maka kesalahpahaman hingga kecurigaan dan rasa tidak percaya karyawan pada perusahaan akan semakin meningkat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan slip gaji sebagai bentuk transparansi pada setiap karyawan dengan tetap memperhatikan privasinya. Slip gaji merupakan salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Di dalam slip gaji tersebut tercantum jenis-jenis dan besarnya potongan gaji yang diterima karyawan.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Potongan Gaji karyawan
Penting dipahami bahwa pemberlakuan potongan gaji karyawan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 63 dan 64 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pemotongan yang bisa dilakukan oleh pengusaha pada slip gaji karyawan, antara lain:
- Pemotongan yang didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama:
- Denda
- Ganti rugi
- Uang muka upah
- Pemotongan yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian tertulis:
- Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
- Utang atau cicilan utang pekerja/buruh
- Pemotongan yang dilakukan dengan surat kuasa:
- Potongan upah untuk pihak ketiga
- Pemotongan yang dilakukan tanpa persetujuan maupun surat kuasa:
- Kelebihan pembayaran upah
- Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara
- Iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis pemotongan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas:
- Denda
Setiap perusahaan bisa saja memiliki aturan tersendiri terkait detil pelanggaran yang dimaksud, misalnya denda akibat datang telat atau tidak masuk kerja tanpa izin, lupa absensi check-in dan/atau check-out, istirahat melebihi waktu yang seharusnya, dan sebagainya.
- Ganti rugi
Hampir sama dengan denda, namun ganti rugi sifatnya lebih berat karena diberlakukan pada karyawan yang terbukti melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja, dimana informasi detail kesalahan-kesalahan ini juga harus disampaikan pada karyawan di awal masa kerjanya. Sebagai contoh, karyawan menghilangkan barang inventaris perusahaan, merusakkan produk barang yang dijual, dan lain-lain.
- Uang muka upah
Uang muka upah disebut juga dengan istilah kasbon, yakni jenis potongan upah atau gaji dikarenakan karyawan telah mengambil sebagian gajinya di muka sebelum tanggal pembayaran gaji tiba, sehingga saat tiba tanggal penggajian, maka gajinya dipotong sebesar yang dikasbon oleh karyawan.
- Sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan
Pada beberapa perusahaan juga ada yang memberikan fasilitas sewa rumah, mobil dan berbagai barang lain bagi karyawan. Biasanya perusahaan akan memberlakukan biaya sewa yang lebih murah dibandingkan biaya sewa pada umumnya. Karyawan yang memanfaatkan fasilitas sewa rumah dan/atau barang milik perusahaan ini bisa melakukan pembayaran dengan cara potong gaji sesuai kesepakatan bersama antara karyawan dengan perusahaan.
- Utang atau cicilan utang
Potongan gaji jenis utang atau cicilan utang pada umumnya hanya berlaku pada karyawan tetap, dimana perusahaan memberikan pinjaman pada karyawan tetap untuk berbagai keperluan seperti uang muka KPR (kredit kepemilikan rumah), kredit kendaraan dan berbagai kredit barang lainnya. Batas maksimal pinjaman karyawan ini pun harus sudah ditentukan dan disepakati di awal oleh perusahaan dan karyawan, sehingga pembayaran bisa dilakukan karyawan dengan cara mencicil dalam kurun waktu beberapa bulan lewat potongan gajinya hingga lunas.
- Potongan upah untuk pihak ketiga
Potongan upah untuk pihak ketiga adalah jenis pemotongan gaji yang harus mencantumkan surat kuasa oleh karyawan ke bagian keuangan perusahaan agar gajinya dipotong setiap bulan untuk membayar berbagai keperluannya seperti pembayaran premi asuransi, tabungan pendidikan anak, tabungan umroh atau haji, angsuran KPR dan sebagainya. Ketentuan potongan upah untuk pihak ketiga ini juga telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) dan (3) PP 78/2015 dimana surat kuasa tersebut juga dapat ditarik kapan saja oleh karyawan.
- Kelebihan pembayaran upah
Berdasarkan Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015, pemotongan akibat kelebihan pembayaran upah bisa dilakukan secara sepihak oleh bagian keuangan tanpa memerlukan persetujuan dari karyawan. Meskipun demikian sebaiknya diinformasikan di dalam slip gaji yang diterbitkan pada bulan berikutnya agar karyawan tidak bingung. Biasanya kelebihan pembayaran upah ini sering terjadi pada perusahaan yang masih menggunakan cara penghitungan manual sehingga rawan salah hitung dan mengakibatkan kelebihan jumlah gaji yang diterima oleh karyawan. sebagai konsekuensinya, maka harus dilakukan pemotongan gaji karyawan yang menerima kelebihan gaji tersebut pada bulan berikutnya. Agar tidak terjadi kesalahan seperti ini sebaiknya bagian keuangan atau HRD menggunakan aplikasi HRIS yang bisa mengotomatisasi penghitungan penggajian yang praktis dan minim human error.
- Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara (pajak penghasilan)
Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara yang dimaksud adalah pajak penghasilan PPh 21 yang berlaku untuk semua karyawan termasuk karyawan yang besaran gajinya di bawah ketentuan atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau di bawah Rp 4.500.000. Besarnya tarif pajak penghasilan bisa berbeda-beda tergantung dari status karyawan seperti belum menikah, sudah menikah, mempunyai anak dan lain-lain. Untuk tarif PPh 21 yang masih berlaku saat ini, yakni:
- ?Penghasilan Kena Pajak kurang dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5%.?
- Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebesar 15%.
- Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebesar 25%.
- Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebesar 30%.
Sedangkan bagi karyawan yang termasuk ke dalam golongan berpenghasilan tidak kena pajak atau PTKP maka pada slip gajinya tetap harus dicantumkan potongan PPh21 sebesar Rp 0 (nol rupiah), karena hal ini berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam pelaporan pajak.
- Iuran jaminan sosial yang ditetapkan dengan perundang-undangan
Iuran jaminan sosial yang ditetapkan dengan perundang-undangan yakni pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji karyawan per bulan yang dibebankan pada karyawan sebesar 1% dan 4%nya dibayar oleh perusahaan.
Selain itu juga ada potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Jaminan Hari Tua: total iuran 5,7% dengan pembagian 2% dibayar karyawan dengan cara pemotongan gaji, dan 3,7% dibayar perusahaan.
- Jaminan Pensiun: total iuran 3% dimana sebesar 1% ditanggung karyawan dan 2% ditanggung perusahaan.
- Jaminan Kematian (JKM) dan Kecelakaan Kerja (JKK): JKM sebesar 0,3% dari gaji karyawan, dan JKK sebesar 0,24%. Namun besaran pastinya tergantung pada risiko kerja karyawan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): sesuai pada Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maka iuran JKP yang wajib dibayarkan tiap bulan adalah 0,46% dari upah sebulan karyawan dengan pembagian 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sisanya dari sumber pendanaan JKP melalui JKK dan JKM.
Total Potongan Gaji Karyawan Maksimal 50%
Dari beberapa jenis potongan gaji seperti yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa yang memiliki kepastian terkait besarannya namun ada juga yang besarannya bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, penting untuk diketahui bahwa besarnya total pemotongan gaji karyawan harus tetap sesuai dengan Pasal 65 yakni paling banyak 50% dari setiap pembayaran gaji yang diterima karyawan.
Otomatisasi Slip Gaji Karyawan dengan Fingerspot.iO
Penghitungan potongan gaji karyawan harus dilakukan dengan sangat teliti, namun seringkali terjadi human error ketika dilakukan dengan cara manual seperti menghitung di Excel. Sebagai solusinya, gunakan aplikasi slip gaji untuk mengotomatisasi penyusunan slip gaji karyawan agar diperoleh penghitungan potongan gaji yang cepat dan akurat.
Dengan menggunakan aplikasi slip gaji maka karyawan juga dapat menikmati kemudahan akses slip gajinya dalam bentuk slip gaji online di App FiO pada ponselnya.
Transparansi penggajian menggunakan aplikasi slip gaji seperti pada Fitur Slip Gaji di Fingerspot.iO. Bisa otomatis mengkalkulasi semua jenis potongan seperti denda, ganti rugi, kasbon, biaya sewa, cicilan utang, angsuran, kelebihan gaji hingga iuran BPJS dan PPh 21 lebih mudah, praktis dan akurat. Hasil laporan langsung ditampilkan dalam bentuk slip gaji online, sehingga HRD tidak perlu membuang waktu dan tenaga untuk menyusun slip gaji bagi setiap karyawan. Sangat efektif dan efisien bahkan untuk perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak sekalipun.
Segera gunakan Fitur Slip Gaji di Plan 6 Fingerspot.iO. Manfaatkan kesempatan sekarang juga dan dapatkan Voucher senilai Rp 1 juta + tambahan Diskon 30% (syarat dan ketentuan berlaku).