Desas desus aturan terbaru pencairan Jamsostek telah merebak selama beberapa waktu belakangan ini. Pencairan Jamsostek seluruhnya atau 100% yang tadinya bisa dilakukan oleh karyawan kapan pun setelah berhenti bekerja di perusahaan sebelumnya, kini tidak berlaku lagi. Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek kabarnya hanya bisa dicairkan seluruhnya atau dibayarkan sekaligus hanya jika karyawan tersebut telah mencapai usia 56 tahun, atau telah meninggal dunia. Kabar ini tak urung memunculkan berbagai spekulasi masyarakat, seperti kekhawatiran akan kondisi tidak adanya dana JHT sehingga masa pencairannya diperlama, hingga kekhawatiran uang JHT yang kemungkinan tergerus inflasi, dan sebagainya.
Terlepas dari berbagai polemik yang muncul di tengah masyarakat saat ini, yang pasti kabar terkait aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang hanya bisa didapatkan secara penuh atau 100% dengan syarat karyawan yang bersangkutan telah berusia 56 tahun atau telah meninggal dunia saat ini memang telah mulai diberlakukan. Aturan baru ini telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, tepatnya pada taggal 4 Februari 2022.
Selain Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang bisa dicairkan secara penuh atau 100%, di dalam peraturan tersebut juga diinformasikan adanya kemungkinan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek sebesar 30% dan 10% dengan syarat tertentu yang harus terpenuhi.
Syarat Jamsostek Cair 100%
Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek seringkali dianggap juga sebagai jaminan hari resign karena selama ini dapat dicairkan kapanpun setelah peserta Jamsostek tidak lagi bekerja di perusahaan semula. Namun kini nampaknya pemerintah tengah berupaya mengembalikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek sesuai dengan fungsi dasarnya sebagaimana yang tersurat dalam UU Nomor 40 tahun 2004, yakni sebagai dana pensiun atau tabungan masa pensiun, sehingga pencairan saldo sepenuhnya atau 100% kini hanya dapat dilakukan dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
Syarat Jamsostek Cair 30% dan 10%
Selain persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek secara penuh atau 100%, di dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 juga disebutkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek dapat melakukan pencairan sebagian saldonya sebesar:
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek sebesar 30% atau 10% tersebut juga harus memenuhi syarat wajib, yakni dengan minimal kepesertaan selama 10 tahun.
Manfaat Layanan Tambahan Peserta JHT Jamsostek
Berbagai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) juga diberikan pada seluruh peserta JHT Jamsostek, seperti:
Itulah penjelasan mengenai aturan terbaru untuk pencairan dana JHT Jamsostek yang berlaku saat ini. Bagi pihak HRD atau manajemen perusahaan sudah tidak perlu bingung menjawab ya jika ada banyak karyawan yang meminta penjelasan terkait hal tersebut. Semua sudah diatur dan disahkan pemerintah lewat Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Selain itu, tidak perlu bingung juga dengan berbagai perubahan kebijakan yang terjadi terkait hak jaminan sosial karyawan, karena tugas yang berhubungan dengan perhitungan BPJS ketenagakerjaan Karyawan selalu mudah dikerjakan dengan FingerspotOne.
Mudah Hitung Premi BPJS Ketenagakerjaan dengan FingerspotOne
Agar dapat selalu siap dengan segala perubahan kebijakan terkait kewajiban dan hak karyawan yang merupakan salah satu tugas penting HRD ini, maka pastikan untuk menggunakan FingerspotOne. Selain untuk memudahkan perhitungan premi BPJS Ketenagakerjaan, FingerspotOne juga sebagai aplikasi desktop yang bisa memberikan solusi komplit dan praktis untuk manajemen perusahaan dalam pengelolaan personalia yang lebih sederhana, tepat, mudah, cepat dan efisien. Dilengkapi dengan fitur-fitur untuk mempermudah manajemen perusahaan atau HRD dalam hal: