Aplikasi Penunjang Disiplin PNS Paling Akurat dan Aman

Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta demi mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel dan produktif, maka pemerintah menerbitkan PP mengenai pengaturan disiplin PNS. Kebijakan terkait disiplin PNS yang tertuang dalam PP No. 94/2021 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dan mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Agustus 2021.

Dalam PP tersebut memuat kebijakan terkait pejabat yang berwenang dalam memberikan hukuman disiplin pada PNS yang melanggar aturan, rincian tata cara pemeriksaan, penjatuhan, penyampaian keputusan dan pemberlakuan hukuman disiplin beserta pendokumentasiannya.

Dengan demikian secara tegas ditetapkan bahwa bagi PNS yang melanggar kewajiban dan aturan yang berlaku maka akan dikenakan hukuman disiplin. Dalam kebijakan tersebut mengatur PNS sehubungan dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan hukuman disiplin.

Adapun hukuman disiplin tersebut memiliki tingkatan yang berbeda-beda pula. Ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

 

Hukuman Disiplin Ringan

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan selama tiga (3) sampai sepuluh (10) hari, maka termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat ringan.

Pada level hukuman disiplin ringan, maka PNS yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman:

  1. Teguran lisan.
    Teguran lisan diberikan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga (3) hari kerja dalam satu (1) tahun.
     
  2. Teguran tertulis.
    Teguran tertulis diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat (4) hingga enam hari kerja dalam satu (1) tahun.
     
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
    Pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh (7) hingga sepuluh (10) hari kerja dalam satu (1) tahun.

 

Hukuman Disiplin Sedang

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah selama sebelas (11) sampai dua puluh (20) hari, maka termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat sedang.

Untuk sanksi disiplin sedang, bentuk hukuman yang diberikan yaitu:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
    Untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama sebelas (11) hingga tiga belas (13) hari kerja dalam satu (1) tahun, maka akan diberlakukan hukuman berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
     
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
    Jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat belas (14) hingga enam belas (16) hari kerja dalam satu (1) tahun, maka akan diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan. 
     
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
    Pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh belas (17) hingga dua puluh (20) hari kerja dalam satu (1) tahun, maka akan dijatuhi hukuman berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

 

Hukuman Disiplin Berat

Jika PNS melakukan pelanggaran dalam kategori berat, maka dapat dijatuhi beberapa jenis hukuman, seperti:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
    Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh satu (21) hari hingga dua puluh empat (24) hari kerja dalam satu (1) tahun, maka akan diberi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
     
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
    Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh lima (25) hari hingga dua puluh tujuh (27) hari kerja dalam satu (1) tahun, maka akan diberi sanksi berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
     
  3. Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
    Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama dua puluh delapan (28) hari kerja atau lebih dalam satu (1) tahun, maka akan diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
     
  4. Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
    Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh (10) hari kerja, maka akan diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Tingkat kedisiplinan PNS berupa kehadirannya di tempat kerja dan jam kerjanya seperti yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah tersebut merupakan hal yang sangat krusial. Oleh karenanya dibutuhkan keakuratan data kehadiran setiap PNS agar dapat diproses secara obyektif dan profesional untuk menghindari kesalahan dalam penerapan kebijakan disiplin yang diberlakukan. Dengan adanya data kehadiran yang akurat, maka penegakan disiplin PNS akan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Data kehadiran yang akurat tersebut bisa dijadikan bukti untuk mendisiplinkan PNS yang melanggar aturan waktu kerja, yaitu tidak hadir di tempat kerja dalam waktu tertentu atau yang bekerja tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, untuk kemudian dapat dijatuhi hukuman sesuai yang tertuang dalam PP No. 94/2021 seperti yang telah dijelaskan di atas.

 

Aplikasi Penunjang Disiplin PNS Paling Akurat

Bukanlah hal yang mudah untuk bisa mendapatkan data kehadiran PNS yang akurat, karena jumlah pegawai yang banyak. Untuk kemudahan dalam mendapatkan data kehadiran PNS yang akurat dapat menggunakan aplikasi penunjang seperti Fingerspot.iO, yaitu aplikasi absensi yang sangat ideal bagi PNS karena memiliki beberapa keunggulan, seperti:

  1. Otomatis Mencatat Kehadiran
    Seluruh data kehadiran pegawai pasti akurat dan anti curang, karena absensi bisa dilakukan dengan cara scan sidik jari (baik di mesin atau ponsel), ­scan GPS (anti-fake GPS) dan foto langsung menggunakan kamera depan dan belakang. Tanggal dan jam tersinkronisasi sehingga tidak dapat dimanipulasi oleh pegawai baik melalui mesin absensi maupun ponsel.
     
  2. Kemudahan Pengajuan dan Proses Izin
    Untuk mendukung kedisiplinan masing-masing PNS dalam penyertaan alasan yang sah ketika tidak masuk kerja, maka pegawai bisa lebih praktis dalam menyampaikannnya lewat App FiO yang ada di ponselnya. Pegawai dapat mengajukan izin dengan menyertakan alasannya secara langsung lewat ponselnya kapan saja dan di mana saja. Proses persetujuan izin juga bisa dilakukan dengan cepat langsung dari ponsel.
     
  3. Monitoring Kunjungan Dinas
    Tugas kunjungan dinas yang rawan diselewengkan oleh pegawai bisa teratasi dengan mudah karena setiap kunjungan dinas dapat dimonitoring. Mulai dari tempat, waktu dan kegiatan yang dilakukan pegawai selama melakukan kunjungan dinas, semua dapat dipantau dengan data yang akurat. Spot lokasi kunjungan dinas pegawai dapat ditentukan dan akan terintegrasi langsung ke web Fingerspot.iO.
     
  4. Pemantauan Kinerja
    Tak perlu lagi repot melakukan sidak kerja untuk memastikan apakah pegawai telah benar-benar menggunakan waktunya untuk bekerja sebaik mungkin. Upaya memaksimalkan kinerja pegawai bisa dengan mudah dilakukan dengan pengaturan jam dan jadwal kerja yang efektif sesuai jabatan masing-masing pegawai. Setiap tugas yang dikerjakan pegawai juga lebih mudah dipantau lewat menu Todo.
     
  5. Kelancaran Komunikasi Profesional
    Segala komunikasi terkait pekerjaan dan administrasi bisa dilakukan lebih mudah dan profesional baik langsung pada seluruh pegawai atau pegawai tertentu saja. Misalnya dalam hal pemberian teguran atas ketidakdisiplinan salah satu pegawai maka bisa disampaikan langsung ke ponsel pegawai yang bersangkutan, kapan pun dan di mana pun dengan lebih baik dan profesional.
     
  6. Perhitungan dan Penggajian Lebih Praktis
    Keseluruhan proses perhitungan hingga penggajian pegawai akan lebih mudah dilakukan, bahkan pada kasus pemberian hukuman yang menyangkut pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan kinerja PNS pada hukuman disiplin sedang dan berat bisa lebih mudah, cepat dan praktis.
     
  7. Notifikasi Realtime
    Berbagai informasi yang berkaitan dengan scan kehadiran pegawai (dari mesin absensi maupun App FiO di ponsel), pengajuan dan approval izin, tugas harian dan sebagainya akan tersampaikan dalam bentuk notifikasi di App FiO secara realtime.
     

Aplikasi Penunjang Disiplin PNS Paling Aman

Keamanan seluruh data PNS termasuk yang berkaitan dengan data kehadirannya terjamin aman di Fingerspot.iO. Dengan teknologi Push Server maka seluruh data akan terkirim dan tersimpan secara otomatis di Fingerspot.iO. Data-data dari mesin absensi dan App FiO di setiap ponsel pegawai di berbagai lokasi kerja langsung tersimpan aman dan hanya dapat diakses serta dikelola oleh pegawai yang telah diberi izin untuk menjadi admin web.