29 WILAYAH ZONA MERAH COVID-19, DISIPLIN PROKES DI TEMPAT KERJA JANGAN SAMPAI KENDOR

Dalam waktu beberapa hari ini banyak rumah sakit di berbagai wilayah di Indonesia yang kewalahan dalam menerima dan menangani pasien Covid-19 yang kian hari kian bertambah banyak. Lonjakan kasus Covid-19 dalam waktu beberapa hari ini semakin mengkhawatirkan, bahkan disebut sebagai rekor tertinggi dalam waktu sepekan yang menembus angka pertambahan 20.575 dalam sehari. Angka yang sangat fantastis dibandingkan sejak maret 2020 lalu yang merupakan masa awal pandemi di tanah air.  

Data terbaru menunjukkan bahwa DKI Jakarta menjadi pemegang angka tertinggi kasus harian Covid-19 yakni mencapai 7.505 penambahan kasus harian hingga kamis 24 Juni 2021. Lalu, bagaimana dengan wilayah lain?

29 WILAYAH ZONA MERAH COVID-19

Berdasarkan situs Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional covid19.go.id, terdapat 29 daerah yang kini menjadi wilayah berisiko tinggi Covid-19 dan termasuk dalam zona merah yang perlu diwaspadai, yakni:

  1. Kota Medan, Sumatera Utara
  2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
  3. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
  4. Kota Metro, Lampung
  5. Bintan, Kepulauan Riau
  6. Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  7. Ponorogo, Jawa Timur
  8. Ngawi, Jawa Timur
  9. Bangkalan, Jawa Timur
  10. Wonogiri, Jawa Tengah
  11. Kudus, Jawa Tengah
  12. Kota Semarang, Jawa Tengah
  13. Pati, Jawa Tengah
  14. Kendal, Jawa Tengah
  15. Tegal, Jawa Tengah
  16. Semarang (Kab), Jawa Tengah
  17. Jepara, Jawa Tengah
  18. Bandung (Kab) Jawa Barat
  19. Kota Bandung, Jawa Barat
  20. Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  21. Jakarta Pusat, DKI Jakarta
  22. Jakarta Barat, DKI Jakarta
  23. Jakarta Timur, DKI Jakarta
  24. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  25. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
  26. Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
  27. Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
  28. Kota Tangerang, Banten
  29. Tangerang (Kab), Banten

Tak tanggung-tanggung, 29 wilayah di Indonesia kini ditetapkan sebagai zona merah karena kasus harian Covid-19 yang begitu tinggi dalam waktu sepekan ini. Kemenkes mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi dalam waktu belakangan ini diakibatkan mobilitas penduduk dan adanya varian virus corona yang mudah dan cepat menular di segala usia.

Sejalan dengan hal ini, Presiden RI, Bapak Jokowi pun menghimbau agar seluruh masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro seperti saat ini. Hingga saat ini, kebijakan penerapan PPKM Mikro dinilai sebagai langkah penekanan angka kasus Covid-19 paling tepat mengingat kondisi ekonomi rakyat yang harus terus berputar di tengah pandemi.

PPKM MIKRO DIPERPANJANG HINGGA 5 JULI 2021 DENGAN ATURAN LEBIH KETAT

Kondisi lonjakan kasus Covid-19 dalam waktu sepekan yang begitu memprihatinkan ini membuat pemerintah daerah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa penerapan PPKM skala mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Adapun beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021 ini mencakup kebijakan yang ketat diantaranya:

  1. WFH 75%
  2. Sekolah Online
  3. Tempat ibadah zona merah ditutup
  4. Acara hajatan hanya boleh dihadiri 25% dari kapasitas

PENYEBAB LONJAKAN COVID-19 DAN PENTINGYA DISIPLIN PROKES

Dewan pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), melakukan sebuah analisis dengan mengutarakan setidaknya ada 3 faktor penyebab utama melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, antara lain:

  • Faktor kejenuhan, dimana tak sedikit masyarakat yang sudah bosan dengan disiplin protokol kesehatan.
  • Faktor mobilitas setelah Hari Raya Idul Fitri.
  • Faktor munculnya 3 varian baru Covid-19, yakni Alpha, Beta dan Delta

Adanya 3 faktor tersebut disinyalir berdampak pada kecepatan dan kemudahan penularan Covid-19 yang menyebabkan gelombang tinggi kasus Covid-19 di berbagai wilayah di tanah air. Tentu hal ini sangat meresahkan dan tidak dapat diabaikan. Waspadai tempat-tempat yang berpotensi menjadi klaster penyebaran dan penularan Covid-19, seperti di tempat kerja. Disamping menerapkan sistem kerja Work from Home (WFH) 75%, juga harus dibarengi dengan disiplin prokes di tempat kerja bagi 25% karyawan yang Work from Office (WFO).

Disiplin prokes di tempat kerja jangan sampai kendor!

Berbagai upaya bisa dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, seperti memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta tidak menyentuh benda umum misalnya mesin absensi. Di masa seperti ini, sangat penting untuk melakukan pencegahan dengan menggunakan mesin absensi yang higienis, yaitu mesin absensi yang dapat mencatat data kehadiran karyawan dengan akurat tanpa menyentuh dan tanpa buka masker.  Gunakan mesin absensi telapak tangan (vein scanning) sehingga karyawan cukup mengarahkan telapak tangan ke mesin absensi. Selain itu, bisa juga menggunakan absensi online sehingga masing-masing karyawan bisa melakukan scan kehadiran kerja kapan saja di mana saja melalui ponsel pribadinya.