Perubahan beberapa aturan dalam dunia kerja memang diperlukan agar lebih efektif, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Salah satu aturan yang mengalami perubahan yakni tentang lembur karyawan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat penjelasan mengenai lembur dimana pemerintah menambah waktu kembur yang semula maksimal 3 jam sehari, kini menjadi 4 jam sehari, tetap dengan adanya persetujuan dari pihak pekerja.
Kompensasi Asupan Makan Minum dan Uang
Pada UU Cipta Kerja Pasal 29 terdapat aturan bahwa pekerja yang lembur selama 4 jam atau lebih harus diberi upah lembur, serta makanan dan minuman minimal 1.400 kalori, juga waktu istirahat yang cukup.
Perhitungan upah lembur
Karyawan masuk 6 hari kerja dan 1 hari libur dalam seminggu:
Lembur di Hari Kerja
Lembur di Hari Libur
Karyawan masuk 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam seminggu:
Golongan Jabatan Tertentu Tidak Berhak Atas Kompensasi Lembur
Dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah disahkan pula bahwa karyawan pada golongan atau jabatan tertentu tidak berhak atas kompensasi lembur, yaitu golongan jabatan tertentu yang bertanggung jawab sebagai perencana, pemikir, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak terbatas. Dengan catatan para pekerja pada golongan ini harus mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara aturan terbaru dengan aturan sebelumnya mengenai lembur kerja, namun ada satu hal yang tetap berlaku, yakni, sahnya sebuah aktivitas lembur harus atas sepengetahuan dan persetujuan pekerja. Perusahaan dan pekerja harus saling mengetahui dan menyetujui adanya lembur kerja sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun masalah hubungan antara perusahaan dengan pekerja di waktu mendatang.
Urusan lembur dengan segala perubahan aturannya ini memang cukup rumit. Pihak manajemen perusahaan dituntut untuk selalu up-to-date dalam mengikuti informasi terkini agar tidak menyalahi aturan ketenagakerjaan yang bisa berakibat fatal bagi kelangsungan usaha. Gelombang protes sangat memungkinkan terjadi pada suatu perusahaan yang tidak memperhatikan kondisi para pegawainya akibat tidak mengikuti aturan pemerintah yang sedang berlaku.
Manajemen perusahaan butuh dukungan aplikasi terpercaya untuk memudahkan pengolahan lembur pekerja di perusahaan yang efektif dan optimal. Di sisi lain pegawai atau karyawan juga membutuhkan aplikasi yang memudahkannya dalam hal pengajuan lembur. Fitur Pengajuan Lembur Karyawan di App FiO adalah pilihan terbaik, yang bisa memberikan manfaat baik untuk manajemen perusahaan serta pegawai atau karyawan.
Berbagai Kemudahan dan Keuntungan Fitur Pengajuan Lembur karyawan melalui App FiO:
Bagi Karyawan:
Bagi Atasan:
App FiO yang merupakan aplikasi absensi via smartphone telah dipercaya para profesional untuk membantu kebutuhan manajemen absensi di berbagai perusahaan. Dapatkan sekarang juga App FiO for Android di Google Play, dan App FiO for iOS di App Store.