Selain bekerja, seorang karyawan pastinya juga memiliki berbagai kepentingan lainnya. Terkadang kepentingan tersebut bersifat urgent dan mengharuskan karyawan untuk meninggalkan tugas kerjanya dalam waktu beberapa hari. Dalam situasi seperti ini manajemen perusahaan sepatutnya mau memberikan izin bagi karyawan yang bersangkutan untuk tidak masuk kerja. Hal ini dikarenakan izin tidak masuk kerja karena alasan yang dapat dibenarkan adalah salah satu hak bagi setiap karyawan. Selain itu, ada juga cuti tahunan dan cuti Bersama yang juga menjadi hak bagi karyawan. (baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Saja).
Salah satu alasan izin tidak masuk kerja yang paling banyak dan bersifat mendadak adalah sakit. Dari sini sering kali muncul pertanyaan baik di kalangan karyawan maupun manajemen perusahaan, apakah izin tidak masuk kerja karena sakit dibayar?
Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 93 tentang ketenagakerjaan menjelaskan izin atau cuti karyawan:
a. TIDAK DIBAYAR apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
b. DIBAYAR apabila karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Lalu apakah izin atau cuti sakit ini memotong hak cuti tahunan? Atau termasuk cuti tambahan? Untuk menjawab pertanyaan ini harus dikembalikan pada aturan dari manajemen perusahaan. Di awal kesepakatan atau kontrak kerja manajemen perusahaan perlu menegaskan aturan izin atau cuti sakit karyawan. Apakah izin atau cuti sakit termasuk cuti tambahan dengan gaji tetap dibayar? Atau mungkin tetap dibayar namun memotong cuti tahunan? Pada dasarnya semua ini tergantung kebijakan perusahaan yang dilandasi kepentingan perusahaan.
Namun, berbeda halnya dengan cuti sakit yang dikarenakan kecelakaan kerja. Karyawan yang mengalami kecelakaan saat menunaikan tugas kerja sehingga memerlukan perawatan maka ia berhak atas cuti sakit sampai sembuh dengan tetap menerima upah penuh.
Untuk itu diperlukan aturan perusahaan yang mampu mendisiplinkan karyawan dan mengurangi risiko karyawan sakit.
Langkah Antisipasi Karyawan Sering Izin atau Cuti Sakit
1. Work-Life Balance
Memberikan tugas-tugas kerja pada karyawan hingga overload yang mengharuskannya lembur atau kehilangan waktu istirahatnya bukanlah langkah bijak untuk memajukan perusahaan. Perhatikan kesehatan karyawan baik fisik maupun psikis. Berdasarkan penelitian pada lebih dari 50.000 pekerja secara global yang dilakukan oleh dewan eksekutif perusahaan yang mewakili 80% perusahaan besar di dunia mendapati fakta bahwa karyawan dengan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi atau work-life balance akan bekerja 21% lebih keras daripada mereka yang tidak. Hal ini dikarenakan mereka memiliki kesehatan fisik dan psikis yang lebih baik.
2. Memberikan penghargaan kehadiran karyawan
Kedisiplinan karyawan berkaitan dengan kehadirannya di perusahaan juga perlu diapresiasi (baca juga: Terapkan Rumus 5A Sebagai Penghargaan Bagi Karyawan Berprestasi). Hal turut memicu motivasi karyawan agar lebih bersemangat hadir di tempat kerja.
3. Pantau dan evaluasi izin karyawan
Salah satu masalah yang sering dialami perusahaan adalah berada pada situasi dimana dalam satu departemen, di hari yang sama, terdapat beberapa karyawan yang melakukan izin atau cuti dengan alasan sakit secara bersamaan. Di saat seperti ini jelas sangat mengganggu produktivitas dan operasional perusahaan. Ketika ada satu karyawan yang tidak masuk, termasuk karena sakit, maka harus ada karyawan lain yang mampu menggantikan tugas kerjanya. Inilah pentingnya memantau izin karyawan dalam bentuk rekapitulasi yang mudah untuk dicek dan dievaluasi oleh manajemen perusahaan.
Pantau Dan Evaluasi Setiap Izin yang Diajukan Karyawan
Rekapitulasi pengajuan izin karyawan kini dapat dengan mudah dipantau di web Fingerspot.iO. Berbagai kemudahan fitur Laporan Pengajuan Izin Fingerspot.iO:
Sebelum menentukan akan menerima atau menolak pengajuan izin dari karyawan sebaiknya terlebih dahulu harus melewati evaluasi dan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan kebutuhan perusahaan. Fitur Laporan Pengajuan Izin Fingerspot.iO dengan rekapitulasi pengajuan izin karyawan mampu memudahkan manajemen perusahaan dalam memberikan hak izin karyawan dengan tetap menjaga produktivitas dan kelancaran operasional perusahaan.