Cara Menghitung Lembur Karyawan yang Sesuai, Cek Di Sini!

Pikiran dan tubuh manusia memiliki batasan untuk mencapai kinerja terbaiknya. Jika sudah lelah namun tetap dipaksakan untuk bekerja, maka otak dan anggota tubuh lain akan mengalami kelelahan yang bahkan bisa berakibat fatal. Dengan pikiran yang stres atau badan yang pegal mana mungkin bisa menyelesaikan tugas kerja dengan hasil optimal. Terlebih lagi jika lembur terlalu sering dilakukan, ada banyak bahaya yang bisa membahayakan karyawan.

Memahami bahwa karyawan adalah manusia dengan keterbatasan fisik maupun mental, pemerintah pun mengatur waktu kerja agar tidak membebani karyawan hingga di luar batas kemampuannya. Dalam satu hari kerja, karyawan berhak mendapatkan jam istirahat, setidaknya 1 jam bagi mereka yang bekerja selama 7 jam per hari. Setelah 6 hari kerja, karyawan juga berhak mendapatkan 1 hari istirahat. Istirahat bagi karyawan sangat lah penting untuk mengembalikan kebugaran fisik dan psikisnya.

Namun, sering kali didapati perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk melakukan pekerjaan hingga di luar batas jam kerja atau hari kerja yang dikenal dengan istilah lembur. Mempekerjakan karyawan hingga melebihi batas jam kerja harian atau di hari libur karyawan memang diperbolehkan, dengan syarat seperti yang telah disebutkan dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (1) Nomor 13 tahun 2003:

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.

Meskipun demikian, sedapat mungkin agar lembur karyawan dihindari dan hanya dipilih sebagai jalan terakhir yang terpaksa ditempuh karena adanya kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan dengan mempekerjakan karyawan hingga melebihi waktu kerjanya. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kompensasi lembur karyawan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 sebagai berikut:

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
    a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam.
    a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
   b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
   b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam keenam 3 (kali) upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Setelah mengetahui cara menghitung lembur karyawan yang sesuai, berikutnya optimalkan lembur karyawan dengan memanfaatkan fitur Lembur di Fingerspot.iO agar proses lembur bisa lebih mudah, cepat, dan efektif. Beberapa kemudahan di fitur Lembur Fingerspot.iO yaitu:

1. Tersedia 3 tipe pilihan pengaturan pengajuan lembur di Fingerspot.iO:
    a.Penugasan lembur dari Atasan ke Karyawan, tanpa membutuhkan konfirmasi Karyawan.
    b. Penugasan lembur dari Atasan ke Karyawan, membutuhkan konfirmasi Karyawan di App FiO.
    c. Lembur yang diajukan Karyawan ke Atasan membutuhkan konfirmasi Atasan di App FiO.

2. Pengguna dapat mengatur tingkat persetujuan pengajuan lembur yang dilakukan karyawan.
3. Tersedia pengaturan pengajuan lembur karyawan sehingga karyawan dapat mengajukan lembur secara mendadak, sebelum lembur dilakukan, maupun setelah lembur dilakukan.
4. Tersedia laporan lembur yang dilakukan karyawan.

Sangat mudah bukan untuk diaplikasikan? Yuk gunakan sekarang juga.