Siapa nih yang bulan ini terima gaji tanpa potongan sama sekali? Mungkin banyak dari kita yang mendambakan gajian utuh, bersih dari potongan. Akan tetapi, tentunya hal ini cukup sulit untuk terwujud karena akan ada saja hal-hal yang dapat terjadi selama satu bulan dan berimbas pada pemotongan gaji. Beberapa hal yang dimaksud bisa berupa potongan wajib karena keikutsertaan program wajib dari pemerintah, misalnya saja BPJS ketenagakerjaan yang tentunya ada iuran yang harus dibayarkan yaitu sebesar 5% dari upah atau gaji, dimana perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah atau gajinya.
Di luar dari adanya potongan wajib seperti BPJS ini, potongan gaji dalam satu bulan waktu kerja juga bisa terjadi karena adanya tindakan yang disengaja maupun tidak sengaja dari karyawan yang menyebabkan munculnya kewajiban bagi karyawan untuk membayarnya pada perusahaan dengan cara pemotongan gaji. Misalkan saja hal-hal yang disengaja seperti meminjam uang pada perusahaan, atau hal-hal yang tidak disengaja seperti kelalaian dalam menjalankan tugas kerja sehingga mengakibatkan kerugian fisik, finansial atau material pada perusahaan.
Pemotongan gaji atau upah karyawan merupakan hal yang umum dilakukan oleh perusahaan manapun dan memang diperbolehkan. Akan tetapi, bukan berarti perusahaan dapat melakukannya secara bebas tanpa batas. Ada batasan dan aturan yang harus dipatuhi perusahaan sebelum menerapkan sistem pemotongan gaji atau upah pada karyawannya.
Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat ketentuan khusus terkait pemotongan gaji karyawan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 57 dan Pasal 58 tentang pengupahan sebagai berikut:
Pasal 57
Ayat (1)
Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
Ayat (2)
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh.
Ayat (3)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap saat dapat ditarik kembali.
Ayat (4)
Surat kuasa dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk:
Ayat (6)
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk kelebihan pembayaran upah kepada pekerja/buruh dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Pasal 58
Jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 57 dan Pasal 58 tentang pengupahan yang berkaitan dengan pemotongan gaji/upah ini, maka manajemen perusahaan bisa lebih leluasa dalam mengimplementasikan pemotongan gaji/upah karyawan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan tanpa menyalahi ketentuan dari dinas ketenagakerjaan yang berlaku. Di samping itu, pihak buruh/pekerja/karyawan juga harus mengetahui hal ini agar lebih berwawasan dan memahami potongan gaji yang diterimanya sudah sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Akan tetapi, pada praktiknya masih sering didapati banyaknya karyawan pada suatu perusahaan yang bertanya mengapa potongan gaji yang diterimanya tidak sesuai, yang pada akhirnya menimbulkan protes atau permasalahan tersendiri bagi karyawan yang bersangkutan serta bagi pihak manajemen perusahaan. Oleh karena itu diperlukan adanya sistem yang mampu memberikan kemudahan pengaturan pemotongan penggajian karyawan, agar potongan yang diberikan dapat ditentukan dengan tepat dan sesuai. Solusi terbaiknya adalah dengan menggunakan dukungan sistem seperti yang ada pada Fingerspot.iO yang memiliki banyak fitur unggulan, termasuk fitur Perhitungan Potongan Penggajian karyawan.
Berbagai kemudahan yang bisa didapatkan dari Fingerspot.iO terkait perhitungan potongan penggajian karyawan, antara lain:
Sistem pengaturan pemotongan penggajian karyawan yang efektif akan menghasilkan informasi yang valid dan mudah dipahami. Tidak akan ada lagi protes terkait potongan gaji yang didapat karyawan.