Kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ketika beraktivitas di tempat umum terbilang masih rendah. Hal ini terbukti dengan masih sering dijumpainya masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada di sebuah acara keluarga hingga tempat kerja. Tak heran jika hajatan keluarga dan tempat kerja hingga kini masih menduduki posisi teratas sebagai klaster penyebaran COVID-19.
Hal ini tentu membutuhkan perhatian serius berupa penanganan yang lebih mengarah pada usaha peningkatan kesadaran masyarakat untuk memahami betapa pentingnya menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Salah satu upaya yang hingga kini makin gencar dilakukan adalah dengan menggelar operasi masker sebagai sarana edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat lebih disiplin dalam memutus penyebaran COVID-19. Kalaupun dalam pelaksanaannya terdapat unsur hukuman seperti pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, atau bahkan pemberlakuan denda, semua sanksi ini dimaksudkan sebagai bahan pembelajaran. Selepas itu, petugas terkait operasi masker akan memberikan masker dan menyosialisasikan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).
Lalu, bagaimana dengan upaya penegakan kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker di tempat kerja? Mengingat tempat kerja sejak September 2020 hingga kini masih menjadi klaster penyebaran COVID-19 tertinggi. Sebagai salah satu contohnya adalah yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta dimana perkantoran menjadi klaster penyebaran COVID-19 tertinggi di Ibu Kota. Tercatat sebanyak 3.084 kasus yang terdiri dari klaster perkantoran Kementerian, badan, atau lembaga, perkantoran pemerintah provinsi hingga swasta. Karena ruang lingkupnya adalah di tempat kerja, maka sudah tentu akan lebih banyak melibatkan orang-orang yang memiliki kontinuitas berada dalam tempat kerja tersebut.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah keputusan pemerintah yang mewajibkan penggunaan masker bagi para pekerja saat berada di tempat kerja selama pandemi virus Corona atau COVID-19. Hal ini pun telah tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha di situasi pandemi. Untuk mendukung upaya ini, perlu dibentuk satgas penanganan COVID-19 di setiap tempat kerja yang melibatkan manajemen perusahaan.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang terkait dengan satgas penanganan COVID-19 di tempat kerja harus diberikan media pendukung untuk memaksimalkan upaya penekanan tingkat penyebaran dan penularan COVID-19 tersebut dengan memanfaatkan teknologi seperti pada aplikasi atau App Fingerspot Mask Detection (FMD). Aplikasi pendeteksi penggunaan masker ini dapat membantu dalam pengawasan pemakaian masker para pekerja atau karyawan secara otomatis dari ponsel.
Kemudahan dari App Fingerspot Mask Detection (FMD) :
1. Mendeteksi karyawan yang tidak menggunakan masker.
2. Mendeteksi penggunaan masker yang tidak sesuai, seperti penggunaan masker yang masih memperlihatkan hidung atau mulut.
3. Atasan dan admin kantor dapat menerima notifikasi karyawan yang terindikasi tidak menggunakan masker secara realtime di ponsel.
4. Atasan dan admin kantor akan menerima informasi terperinci tentang karyawan yang terindikasi (informasi: tanggal & jam kejadian, lokasi kantor, bukti berupa capture karyawan yang terindikasi tidak menggunakan masker).
5. Dapat mendeteksi setiap wajah yang tidak menggunakan masker meski dalam kerumunan banyak orang.
6. Tetap bisa mendeteksi wajah yang tidak menggunakan masker dan wajah yang menggunakan masker yang tidak sesuai, meski dalam keadaan offline atau kondisi dimana ponsel beserta aplikasi sedang tidak terkoneksi internet
7. Terintegrasi dengan Fingerspot.iO dan tersedia laporan pemakaian masker karyawan di web Fingerspot.iO.
Untuk mendapatkan segala manfaat dan kemudahan dari App Fingerspot Mask Detection ini, maka, cukup dengan melakukan beberapa langkah mudah berikut.
Langkah penggunaan App Fingerspot Mask Detection (FMD) :
a. Login QR code kantor yang sebelumnya telah ditambah dari Fingerspot.iO.
b. Setelah berhasil login, Anda dapat mendeteksi wajah yang tidak menggunakan masker.
c. Jika ada karyawan yang terindikasi tidak menggunakan masker, atasan dan admin kantor akan menerima notifikasi di ponsel melalui App FiO.
d. Admin web Fingerspot.iO dapat melihat laporan kejadian karyawan yang terindikasi tidak menggunakan masker di web Fingerspot.iO.
Langkah penggunaan sangat mudah, praktis, dan pastinya dapat memberikan manfaat yang efektif untuk mendeteksi karyawan atau pekerja yang tidak menggunakan masker selama berada di tempat kerja. Dengan demikian manajemen perusahaan bisa lebih meningkatkan kedisiplinan para pekerjanya dalam upaya mengurangi dan memutus rantai penyebaran penyakit COVID-19 di tempat kerja.