Cara Tepat Hitung THR Karyawan

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan baik yang bekerja secara kontrak atau tetap, kurang dari setahun atau lebih, dimana besarnya dapat berbeda-beda pada setiap karyawan sesuai lama kerja yang telah ditempuh dan besar nominal gajinya serta tunjangan tetap dalam sebulan penuh.

Dikarenakan THR merupakan salah satu hak karyawan yang wajib ditunaikan oleh perusahaan sekali dalam setahun yaitu menjelang Idul Fitri, maka sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dinas ketenagakerjaan terkait pemberian THR ini. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peratutan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan, maka jumlah THR yang harus dibayarkan memiliki ketentuan sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Contoh: Sari telah bekerja di perusahaan PT. Maju Terus selama 2 tahun. Setiap bulannya Sari mendapat gaji pokok sebesar Rp 4.000.000 + tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 + tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000, maka jumlah THR yang diterima Sari adalah: 1 x (Rp 4.000.000 + Rp. 500.000) = Rp. 4.500.000

Dalam contoh tersebut tunjangan jabatan dihitung karena termasuk tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan transportasi tidak dihitung karena bukan termasuk tunjangan tetap/tunjangan yang besarnya sesuai kehadiran Sari

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.

Contoh: Eko telah bekerja di perusahaan PT. Maju Pesat selama 6 bulan Setiap bulannya Eko mendapat gaji pokok sebesar Rp 3.000.000 + tunjangan anak sebesar Rp 300.000 + tunjangan transportasi sebesar Rp 200.000, maka jumlah THR yang diterima Eko adalah: (6 ÷ 12) x (Rp 3.000.000 + Rp 300.000) = Rp 1.650.000

Dalam contoh tersebut tunjuangan anak dihitung karena termasuk tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan transportasi tidak dihitung karena bukan termasuk tunjangan tetap/tunjangan yang besarnya sesuai kehadiran Eko.

Namun, ada juga perusahaan yang kemungkinan memberikan lebih dengan cara menghitung seluruh gaji yang diterima karyawan dalam 1 bulan penuh termasuk tunjangan tidak tetap bagi karyawan yang sudah menempuh masa kerja 12 bulan atau lebih. Hal ini tentu diperbolehkan dan sebaiknya diberlakukan secara adil pada setiap karyawan yang telah memenuhi kriteria agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam lingkungan kerja yang dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kinerja dan produktivitas karyawan.

Nah, pengetahuan tentang peraturan sekaligus cara menghitung THR ini semoga bisa dijadikan acuan pihak personalia untuk dapat memberikan THR yang tepat dan proporsional bagi setiap karyawan. Sedangkan bagi karyawan semoga bisa lebih memahami apakah THR yang diterima sudah layak. Jika merasa ada yang tidak sesuai, alangkah baiknya untuk segera dikomunikasikan dengan pihak personalia, karena bagaimana pun juga hal-hal terkait hak karyawan dapat sangat mempengaruhi kinerja dan produktivitasnya.

Semoga bermanfaat ya!