Kitaschool Berinovasi karena Peduli - Cermati Fakta Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan

Sebuah fakta yang sangat mencengangkan tentang maraknya tindak kekerasan di satuan lingkungan pendidikan membuat semua pihak harus mulai menaruh perhatian khusus. Berikut  fakta paparan menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25 Januari 2016 yang bersumber dari  ikhtisar eksekutif strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak 2016 - 2020 oleh kemen - PPPA, didapati data sebagai berikut:

ICRW 2015

  • 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah.
  • 45% siswa laki - laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.
  • 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah.
  • 22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.

UNICEF 2014

  • 40% siswa usia 13 - 15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya.

UNICEF 2015

  • 50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah.

Hal yang cukup memprihatinkan dimana selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai masalah pendidikan. untuk itu, perlu adanya pendekatan penanganan kekerasan dengan beberapa komponen yang mencakup penanggulangan, pemberian sanksi, serta pencegahan.

  • Penanggulangan: mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.
  • Pemberian sanksi: regulasi yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran / pengabaian tindak kekerasan.
  • Pencegahan: mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah - langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kemdikbud.

Selain mencermati 3 komponen penanganan di atas, penting juga untuk memahami jenis tindak kekerasan yang sering terjadi di sekolah yang harus segera dilaporkan atau ditangani, seperti: pelecehan, perundungan (bullying), penganiayaan, perkelahian / tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA.

Jika terjadi tindak kekerasan seperti jenis - jenis tersebut, maka harus dilakukan penanggulangan baik di sekolah maupun dalam kegiatan luar yang dilakukan oleh sekolah, dimana sekolah harus:

  • Melaporkan kepada orang tua / wali murid setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian.
  • Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan.
  • Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.

Beberapa usaha penanggulangan tersebut dilakukan ketika telah terjadi tindak kekerasan. Sedangkan untuk pencegahan oleh sekolah bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

  • Wajib memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orang tua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan.
  • Menyusun, mengumumkan dan menerapkan prosedur operasi standar (POS) -> berisi langkah - langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan.
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orang tua.
  • Bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.

Kitaschool Berinovasi Karena Peduli

Berdasarkan paparan di atas dapat dipahami bahwa untuk dapat menekan angka tindak kekerasan di satuan lingkungan pendidikan maka seluruh elemen masyarakat, terutama pihak sekolah, orang tua dan siswa harus turut serta dan bekerja sama sebagai bentuk kepedulian masa depan bangsa. Kitaschool, lebih dari sekedar aplikasi absensi sekolah, kini telah berinovasi menjadi media komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua demi menciptakan atmosfer pendidikan yang kondusif dan optimal.

Berbagai fitur yang dimiliki aplikasi absensi sekolah cloud ini mampu mendukung sekolah berkaitan dengan usaha penanggulangan dan pencegahan, seperti melaporkan kepada orang tua/wali siswa jika ada dugaan/gejala kekerasan, menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan, serta melibatkan orang tua dalam kegiatan positif yang dilakukan di sekolah. Penggunaan mesin absensi jari disamping aplikasi juga dapat menunjang pengawasan terhadap kehadiran siswa, guru, dan pegawai sekolah untuk mendukung kedisiplinan, dimana kedisiplinan bisa menjadi salah satu indikasi suasana belajar - mengajar yang kondusif dan jauh dari kemungkinan tindak kekerasan di satuan lingkungan pendidikan.