Apa Perbedaan Karyawan Kontrak dengan Karyawan Tetap?

Saat mencari pekerjaan baru, sering kita dengar istilah karyawan kontrak atau outsourcing. Karyawan kontrak artinya karyawan bekerja sesuai perjanjian tertulis yang telah disepakati perusahaan dan karyawan tersebut dengan waktu yang telah ditentukan. Umumnya perusahaan yang mencari tenaga kerja baru tidak langsung mempekerjakan karyawan baru menjadi karyawan tetap. Tapi melalui beberapa tahap mulai dari training atau pelatihan kerja selama 1 – 2 bulan, setelah itu dikontrak selama 6 bulan hingga 1 tahun, kemudian menjadi karyawan tetap. Bagi kalian yang masih mencari pekerjaan sebaiknya mengetahui dulu perbedaan karyawan kontrak dengan karyawan tetap.

  1. Jangka waktu kerja

Perbedaan paling mencolok adalah dari jangka waktu kerjanya. Karyawan kontrak memiliki batasan waktu kerja mulai dari 6 bulan atau 1 tahun. Namun, perusahaan tidak dapat mensyaratkan masa percobaan pada karyawan kontrak. Sedangkan, karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama atau tidak tertentu kecuali masa kerja diakhiri secara sepihak. Masa kerja karyawan tetap dihitung sejak masa percobaan.

  1. Perjanjian kerja

Nama perjanjian tertulis untuk karyawan kontrak adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan untuk karyawan tetap adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Bekerja secara kontrak maksimal 2 tahun dan diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu setahun. Kalau karyawan sudah bekerja lebih dari 2 tahun maka karyawan harus dijadikan karyawan tetap. Hal ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 59.

  1. Jenis pekerjaan

Biasanya karyawan dikontrak untuk melakukan pekerjaan musiman, pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu beberapa bulan, pekerjaan yang sekali selesai atau hanya sementara, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau promosi produk. Sedangkan pekerjaan untuk karyawan tetap, misalnya perusahaan harus menghasilkan produk sesuai target dan keinginan klien. Tentu saja perusahaan membutuhkan karyawan tetap agar dapat menghasilkan produk secara efektif dan tepat waktu.

  1. Saat pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja

Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, karyawan tetap lebih diuntungkan karena karyawan ini akan mendapatkan pesangon, penggantian hak-hak dan uang pisah (uang penghargaan dari perusahaan bagi yang bekerja minimal 3 tahun) meskipun karyawan diberhentikan perusahaan atau berhenti karena keinginan sendiri. Sedangkan karyawan kontrak yang sudah habis masa kontraknya dan tidak ingin melanjutkan lagi tidak akan mendapatkan pesangon, uang penggantian hak maupun uang pisah. Namun, bila karyawan kontrak mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis akan dikenakan penalti atau wajib bayar ganti rugi sebesar gaji karyawan sampai batas akhir waktu perjanjian kerja. Hal ini sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 62. Dengan catatan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi bukan karena pelanggaran yang tertulis di dalam surat perjanjian kerja.

Agar HRD perusahaan bisa mengelola data karyawan kontrak beserta karyawan tetap, Fingerspot menghadirkan aplikasi personalia dan penggajian yaitu Fingerspot Personnel. Dengan demikian, HRD perusahaan dapat mengetahui siapa saja yang akan habis masa kontrak kerjanya.

Sumber gambar : qerja.com