Mau Tahu Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan?

Cara menghitung upah lembur karyawan sudah diatur dalam Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2). Meski demikian, masih banyak karyawan yang belum memahami cara menghitung upah lemburnya masing-masing. Bahkan ada juga HRD yang baru fresh graduate atau yang background pendidikannya non-HRD juga belum tahu mengenai hal ini. Upah lembur ini harus dibayarkan oleh perusahaan pada karyawannya sebagai kompensasi bagi mereka yang bekerja melebihi jam kerja harian, bekerja pada hari libur atau hari libur resmi dari pemerintah. Disebutkan dalam Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan wajib membayar upah lembur pada karyawan yang:

  1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
  2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
  3. Bekerja pada hari libur dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Karyawan boleh bekerja lembur jika sudah menyerahkan SPL (Surat Penugasan Lembur) yang telah ditandatangani oleh atasan sebagai bukti bekerja lembur. Bekerja lembur haruslah disepakati oleh karyawan dan atasan dengan mencantumkan secara lengkap daftar nama karyawan yang ikut overtime, waktu pengerjaan mulai jam berapa dan selesai jam berapa, tujuan, tugas yang dikerjakan apa saja, dan sebagainya. Dengan demikian, antara karyawan, atasan dan HRD tidak terjadi kesalahpahaman karena lembur memang diperlukan untuk menyelesaikan target tugas dengan tepat waktu. Lalu, berapa besaran upah lembur yang diterima karyawan? Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, upah lembur setiap karyawan dibayar per jam dengan rumus sebagai berikut.

Upah lembur per jam = 1/173 x upah sebulan.

Upah sebulan adalah adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Sedangkan, arti dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Penjelasannya seperti ini, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam (40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam). Batasan untuk lembur dalam sehari adalah 3 jam dan dalam seminggu maksimal totalnya 14 jam.             Penjelasan lebih detail bisa mengacu pada peraturan yang sudah diputuskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Untuk mempermudah penghitungan gaji dan lembur, Anda bisa memanfaatkan aplikasi personalia yang bisa sekaligus digunakan untuk penggajian yaitu, Fingerspot Personnel. Dengan aplikasi ini, admin HRD tidak perlu repot dalam menghitung upah lembur karyawan secara manual. Cukup sekali saja memasukkan rumus maka penghitungan lembur bisa berlaku untuk semua karyawan. Penggajian akan dihitung berdasarkan data kehadiran karyawan secara otomatis. Bagaimana, jadi lebih mudah bukan?